25.2.10

PT Batubara Bukit Kendi Beroperasi tanpa Izin

[ Sabtu, 20 Februari 2010 ]
MUARA ENIM - Sekitar 14 tahun PT Batubara Bukit Kendi (PT BBK) mengeksploitasi hutan produksi di Kecamatan Lawang Kidul dan Tanjung Agung, Muara Enim, Sumatera Selatan. Ironisnya, perusahaan tersebut belum memiliki izin alih fungsi hutan produksi untuk eksploitasi. Padahal, ribuan hektare hutan sudah ditebangnya untuk aktivitas penambangan batu bara.Anehnya lagi, baru kemarin (19/2) ada tindakan tegas dari aparat keamanan atas pelanggaran yang sudah berlangsung belasan tahun tersebut. Direktorat 5 Tipiter Bareskrim Mabes Polri dibantu reskrim Polres Muara Enim mendatangi lokasi perusahaan.Mereka yang terdiri atas sepuluh perwira polisi dari mabes itu memeriksa 90 saksi di lokasi. Kegiatan perusahaan pun dihentikan. Perusahaan dan perlengkapan kerjanya disegel dengan police line. Puluhan petugas disiagakan di setiap sudut perusahaan untuk menjaga perlengkapan yang disegel.Selama penyelidikan berlangsung, para polisi itu menolak berkomentar. "Saya tidak berkompeten memberikan keterangan. Tanyakan langsung kepada Kombes Poerwoko selaku koordinator penyidik, orangnya berada di Polres Muara Enim," kata Heri, salah seorang anggota tim penyidik.Kapolres Muara Enim AKBP H Yohanes Soeharmanto SH Sik pun bersikap sama. "Saya belum bisa memberikan keterangan karena prosesnya ditangani Mabes Polri," jelas Kapolres.Ketika ditanya sampai kapan tim Mabes Polri melakukan penyidikan kasus tersebut, Yohanes menegaskan bahwa sampai prosesnya selesai. "Mereka di sini sampai proses penyidikannya selesai. Kami hanya membantu mem-back-up mereka selama proses tersebut berlangsung," jelasnya. Tim penyidik dibagi dalam tiga tim. Satu tim memeriksa para saksi. Pemeriksaan itu berlangsung di Kantor PT BBK di lokasi penambangan. Tim lain melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di setiap unit kerja areal penambangan. (jpnn/ruk)



Penambangan Bukit Kendi Distop


Empatbelas tahun beroperasi, tepatnya sejak tahun 1996, ternyata PT Batubara Bukit Kendi (BBK) di Desa Keban Agung, Lawang Kidul, Muara Enim, belum memiliki izin alih hutan produksi dari Menteri Kehutanan (Menhut). Akibatnya, sejak Kamis (18/2), Mabes Polri melalui Direskrim Tipiter V menutup seluruh kegiatan penambangan di sana.
“Penyegelan dan penghentian dari seluruh kegiatan penambangan batu bara oleh PT BBK lantaran mereka belum memiliki izin pemanfaatan hutan produksi dari Menhut,” ungkap Kompol Jery Siahaan dari Tipiter V Direksrim Mabes Polri kepada Sumatera Ekspres di lokasi tambang batu bara PT BBK, kemarin (19/2).
Dikatakan, hutan produksi bisa dimanfaatkan termasuk untuk penambangan. Tapi, itu tadi. Harus mengantongi izin dari Menhut terlebih dahulu. “Setelah diteliti, ternyata dari 1996 sampai sekarang, izin itu tidak ada.”
PT BBK, lanjutnya, sudah pernah disurati, diberitahu, dan dipanggil. Hanya, manajemen perusahaan tidak kunjung mengurus perizinan tersebut. “Makanya kita segel,” cetusnya.
Ia menambahkan, keberadaan Tipiter Direskrim Mabes Polri sekaligus mengusut kasus PT BBK terkait pemanfaatan hutan produksi dengan penambangan batu bara. “Mudah-mudahan seminggu selesai,” tukasnya.
Kapolres Muara Enim AKBP Yohanes Soeharmanto, menegaskan, kasus PT BBK ditangani langsung oleh Mabes Polri. “Kita (Polres Muara Enim, red) sifatnya hanya membantu dan mem-back up,” katanya dihubungi via handphone-nya tadi malam.
Sebelumnya, Kasat Reskrim AKP Awan Hariono SH SIk MH didampingi Kanit Pidsus Ipta Ahmad Fausi SH MH menjelaskan, Tim Tipiter Mabes secara maraton sudah memeriksa sekitar 90-an saksi. Lantaran jumlah saksi cukup banyak, pemeriksaan sendiri berakhir pukul 01.00 WIB, kemarin (19/2).
Saksi yang dimintai keterangan di antaranya, para tenaga sopir, operator alat-alat berat, dan karyawan lainnya. “Kalau saksi setingkat manajer, pemeriksaannya di Jakarta,” kata Kasat Reskrim AKP Awan Hariono.
Selain memeriksa para saksi, Tim Tipiter juga menyegel alat-alat berat, kantor, dan lokasi penambangan batu bara. Namun sebelum dilakukan penyegelan, petugas terlebih dahulu menyita kunci-kunci kendaraan dan alat berat lainnya agar tidak bisa dioperasikan lagi.
Penyegelan dengan memasang police line yang dilakukan kemarin (19/2) ada 13 titik. Mulai dari 9 unit alat berat di lokasi penambangan batu bara PIT I Utara, Keban Agung. Dilanjutkan dengan menyegel workshop (bengkel). Kemudian gudang bahan peledak dan workshop PT LMT selaku kontraktor PT BBK.
Titik lainnya, di lokasi stock pile batu bara dan laboratorium. Stasiun pengisian bahan bakar juga ikut disegel. Begitu juga dengan puluhan dump truck yang berada di pool kendaraan.
Petugas Mabes Polri dibantu sejumlah personel dari Reskrim Polres Muara Enim juga menyegel kantor PT BBK. “Lokasi tambang PIT III yang berada di Desa Pulau Panggung Enim, Tanjung Agung juga disegel,” kata Kasatreskrim Awan Hariono.
Ada lagi, workshop BKBL Tambang Selatan. Penyegelan berlanjut pada puluhan alat berat dan dump truck di atas lokasi reklamasi sebelum akhirnya dilakukan di lokasi stock pile milik PTBA yang dipakai untuk menumpuk stok batu bara milik PT BBK.
Selama melakukan penyegelan, tim Mabes didampingi Kepala Surveyor PT BBK, Giman. Di sela-sela menunjukkan lokasi yang hendak disegel, Giman kepada koran ini menyatakan bahwa seluruh alat berat yang disegel adalah milik kontraktor dan sub-kontraktor PT BBK seperti PT HMS, PT MJP, PT LMT, dan PT APC. “Kalau areal tambang yang disegel adalah milik PT BBK,” katanya singkat.
H Ahmad Sudarto, sekretaris perusahaan PTBA tadi malam membantah soal penyegelan tersebut. Katanya, perlu diluruskan bahwa itu, bukan penyegelan melainkan pemeriksaan tim biasa. “Ndak ada penyegelan. Pas makan siang ramai-ramai, ada yang lagi cek peralatan. Bukan disegel,” kata Sudarto kepada Sumatera Ekspres tadi malam.
Ia memastikan semua aktivitas penambangan di Bukit Kendi mulai hari ini berjalan normal. “Kalau belum kantongi izin, sebetulnya kita sudah proses pengurusan sejak 14 tahun yang lalu. Hanya, sampai sekarang tidak keluar-keluar,” kilahnya.
Pantauan Sumatera Ekspres, penutupan dan penyegelan kantor berikut seluruh alat berat serta lokasi penambangan, seluruh karyawan termasuk tenaga kerja dari seluruh kontraktor berjumlah sekitar 750 orang terpaksa tidak bisa bekerja. Beberapa karyawan yang keberatan disebut namannya mengaku tidak setuju atas penyegelan dan penutupan tersebut.
“Nanti, kita sulit cari pekerjaan. Makin banyak pengangguran. Silakan tempuh jalur hukum, tapi penambangan tetap jalan. Jadi, karyawan tidak kehilangan pekerjaan,” pungkasnya. (43/24)
Sumber: http://walhi-sumsel.blogspot.com/2010/02/penambangan-bukit-kendi-distop.html

Bareskrim Tinjau Bukit Kendi

Sriwijaya Post - Jumat, 19 Februari 2010 19:10 WIB

MUARAENIM -Tim Bareskrim Markas Besar (Mabes) Polri, melakukan peninjauan langsung ke PT Batubara Bukit Kendi (BBK), Tanjungenim. Kedatangan tim tersebut diduga untuk melihat langsung kondisi lokasi kegiatan penambangan PT BBK, Sabtu (19/2).Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim dari Bareskrim itu datang pada Jumlat (18/2). Namun kedatangan mereka sangat tertutup sehingga informasi sulit diperoleh. Bahkan beberapa pejabat PTBA yang merupakan induk PT BBK, mengaku tidak mengetahui permasalahan tersebut, termasuk kedatangan tim.
Beberapa informasi yang diperoleh, beberapa waktu sebelumnya perusahaan itu juga telah didatangi tim penyidik dari pusat. Diduga tim menindaklanjuti hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diduga mengandung unsur pidana, dimana akibat kegiatan penambangan batubara disinyalir telah berpotensi merugikan keuangan negara miliran rupiah. Diduga kegiatan penambangan tersebut telah melawan hukum yakni telah dilakukan penambangan di kawasan hutan Kabupaten Muaraenim tanpa disertai izin pinjam pakai dari Menteri Kehutanan.
Dirut PT Batubara Bukit Kendi (BBK), Muztabsyah yang dikonfirmasi, membenarkan adanya tim dari Bareskrim ke PT BBK. Namun ia belum sempat bertemu tim tersebut. “Saya belum tahu apa yang diselidiki, dan telah sampai kemana, nanti sajalah kita tunggu apa hasilnya sehingga lebih jelas,” ujarnya.
Kapolres Muaraenim AKBP Drs H Yohanes Suharmanto SH Sik juga membenarkan ada tim Bareskrim Polri di PT BBK untuk melakukan penyelidikan. Namun ia belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut sebab belum ada izin dari pimpinan. “Maaf ya, saya belum bisa bicara banyak. Namun jika nanti sudah ada izin dari pimpinan untuk bicara tentu akan diberitahu,” ujarnya. sripo
(ari)

Sumber: http://www.sripoku.com/view/27677/bareskrim_tinjau_bukit_kendi

Kamis, 21/01/2010 14:01 WIB
BPK Temukan Anak Usaha PTBA Rugikan Negara Rp 1,6 Miliar
Herdaru Purnomo - detikFinance

Jakarta - Hasil audit pemeriksaan dengan tujuan tertentu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan pertambangan batubara PT Batubara Bukit Kendi (Bukit Kendi) menemukan telah terjadi perbuatan melawan hukum.

Anak usaha anak usaha PT Tambang Bukit Asam Tbk (PTBA) tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,6 miliar.

Demikian dikatakan oleh Anggota IV BPK bidang Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Lingkungan Hidup, Ali Masykur Musa di Kantor BPK, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis (21/01/2010).

"Pemeriksaan telah selesai dilakukan dan temuan hasil pemeriksaan BPK ternyata mengandung unsur pidana," ujar Ali Masykur.

Bukit Kendi, lanjut Ali Masykur mengakibatkan kerugian negara karena kegiatan penambangan batubara di kawasan Hutan Kabupaten Muara Enim dilakukan tanpa izin pinjam pakai dari Menteri Kehutanan.

"Dengan temuan BPK yang mengandung unsur pidana tersebut, dijadikan dasar penyidikan oleh Pejabat Penyidik yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan sudah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," papar Ali Masykur.

Ia mengatakan, penyerahan gelar perkara dari BPK kepada KPK telah dilakukan. "Kemarin pada tanggal 12 Januari 2010, secara resmi telah ditangani KPK," tegas Ali.

Hingga kini, lanjut Ali BPK masih melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu mengenai masalah konversi minyak tanah ke LPG dan beberapa sektor Mineral dan Batubara.

(dru/dnl)
Sumber: http://www.detikfinance.com/read/2010/01/21/140114/1283310/4/bpk-temukan-anak-usaha-ptba-rugikan-negara-rp-16-miliar


750 Karyawan BBK Dirumahkan

Kamis, 25 Februari 2010 02:02 Sebanyak 750 karyawan sub-kontraktor yang bekerja pada perusahaan penambangan PT Batubara Bukit Kendi (BBK) dirumahkan. Menyusul, kebijakan Direktorat V/Tipiter Bareskrim Polri yang menutup total operasional anak perusahaan PTBA itu, hingga segala persoalan hukum kelar dan izin operasional dari Menteri Kehutanan terkait pinjam pakai kawasan hutan produksi areal tambang keluar. “Bisa dipastikan penutupan seluruh kegiatan penambangan PT BBK akan cukup lama. Karyawan, ya dirumahkan. PT BBK operasional kembali kalau sudah ada izin dari Menhut dan proses hukumnya selesai,” tegas Direktur V/Tipiter Bareskrim Mabes Polri, Brigjen (Pol) Suhardi Alius di sela-sela melakukan pengecekan atas penyegelan seluruh aset milik PT BBK di lokasi Tambang, Tanjung Enim, kemarin (24/2). Menurut Suhardi, penambangan BBK ilegal. Perusahaan telah melakukan kesalahan dan itu diakui oleh jajaran direksi perusahaan tambang tersebut. “Mereka melanggar aturan penambangan. Jajaran direksi juga sudah kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” tegasnya tanpa mau merinci siapa saja para tersangkanya meskipun sudah berulang kali ditanyakan. Sekadar diketahui, PT BBK telah beroperasi sejak tahun 1997. Entah atas laporan siapa, Kamis (18/2), tim Direktorat V/Tipiter Bareskrim Polri menghentikan seluruh aktivitas penambangan batu bara PT Bukit Kendi tersebut. Tim menyegel seluruh dump truck, alat berat, dan peralatan pendukung penambangan. Begitu juga dengan kantor, laboratorium, stock pile batu bara, stasiun pengisian bahan bakar maupun work shop tak luput dari penyegelan dengan cara memasang police line. “Mereka sudah 13 tahun operasi, tapi manajemen perusahaan justru baru mengajukan izin pada Juli 2009. Kesalahan ini yang harus diluruskan,” beber Suhardi lagi. Terkait penambangan ilegal oleh PT BBK, tambah dia, pihaknya akan melakukan pengusutan secara tuntas. “Tingkatan manajemen perusahaan akan diproses. Bahkan, meskipun pucuk pimpinannya sudah beberapa kali ganti, tetap diperiksa. Nanti, akan ketahuan apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian.” Selain membidik manajemen PT BBK, lanjutnya, tidak menutup kemungkinan pemeriksaan merambat ke manajemen PTBA. “Bagaimana pun PT BBK merupakan anak perusahaan yang didirikan oleh manajemen induk perusahaan.” Masih kata Suhardi, kasus penambangan ilegal juga banyak terjadi pada sejumlah perusahaan lain di Indonesia. Lantaran itu, proses penyidikan kasus PT BBK sudah sepengetahuan Kapolri, Kabareskrim, Kapolda bahkan KPK. “Yang kasihan karyawan sub-kontraktornya.”Pantauan Sumatera Ekspres, sejak penyegelan, para karyawan PT BBK maupun sub-kontraktornya tetap masuk, meskipun sebatas mengisi absensi. Begitu pula saat kedatangan Brigjen Suhardi, kemarin. Mereka sempat berbincang dan mendengarkan penjelasan tentang alasan penutupan usaha tempat mereka mencari nafkah. “Penambangan ini ilegal, makanya terpaksa dihentikan,” jelas Suhardi di hadapan karyawan.Selama dihentikan, Suhardi minta pengertian. Sebab, penambangan ilegal PT BBK tidak boleh diteruskan sebelum mendapatkan izin dari Menhut. Mendengarkan penjelasan tersebut, para karyawan yang semula takut-takut hanya bisa melongo tanpa reaksi. “Saya kasihan dengan para karyawan. Bagaimana pun juga mereka punya tanggungan keluarga. Hari ini (kemarin, red) jajaran manajemen PT BBK berusaha menemui saya di kantor, tapi saya memilih mengecek langsung ke lapangan,” bebernya lagi. Usai memberikan penjelasan, Direktur V Tipiter Mabes Polri itu, didampingi anggota timnya, Kapolres Muara Enim AKPB H Yohanes Soeharmanto, Kasat Reskrim AKP Awan Hariono, Kapolsek Lawang Kidul AKP Nusirwan dan sejumlah pejabat lain mengecek seluruh aset dan areal lain yang telah disegel. Sebanyak 84 unit dump truck, 25 alat berat dan sejumlah aset yang disegel posisinya masih terpasang police line. Pemerintah Provinsi Sumsel tidak bisa berbuat banyak terkait penyetopan tersebut. Menurut Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Sumsel, Ir Akhmad Bakhtiar Amin MSc, tim Mabes Polri turun tanpa koordinasi terlebih dahulu. “Siapa yang melaporkan aktivitas penambangan itu, juga tidak diketahui. Apakah BPK atau LSM. Yang jelas, pemprov masih menunggu lobi yang dilakukan manajemen PT BBK baik ke Menhut, Menteri ESDM, DPR-RI agar izin cepat keluar,” beber Bakhtiar. Setahu dirinya, kata Bakhtiar, pengurusan izin sudah lama dilakukan oleh PT BBK. “Kita tidak tahu kendalanya apa? Padahal, sudah ada rekomendasi dari Gubernur maupun Dirjen Dephut untuk pengurusannya,” tandas Bakhtiar. Penambangan Resmi Berbeda dengan pernyataan mantan dirut PT BBK, Ir Munandar Sai Sohar, yang sekarang menjabat sebagai GM PTBA Unit Penambangan Tanjung Enim. Katanya, penambangan PT BBK adalah resmi. “Salah kalau dikatakan tidak memiliki izin. Selama ini PT BBK selalu membayar pajak dan kewajiban lain kepada pemerintah kok,” tukasnya. Ia menjelaskan, sejak awal PT BBK telah mengurus perizinan. Namun pada tahun 2008 ternyata izin penggunaan kawasan hutan yang keluar hanya untuk PTBA, sedangkan PT BBK tidak. “Mengapa bisa begitu? Saya tidak tahu. Pastinya, masalah PT BBK ini juga dialami perusahaan lain.” Munandar menyayangkan tindakan Mabes Polri yang langsung masuk ke dalam tambang melakukan penyegelan. “Seperti ada teroris saja di dalam tambang. Padahal penyegelan yang dilakukan banyak sekali dampaknya,” pungkasnya. (43)

No comments:

Post a Comment