6.1.10

Di Sumsel, Muatan Truk Batubara 8 Ton

Bengkulu Ekspress, Senin, 07 September 2009 01:50:59

LAHAT - Ini disebabkan komitmen pengusaha tambang dan angkutan batubara di sana cukup tinggi. Mereka sepakat muatan angkutan batubara maksimal 8 ton. Kadishubkominfo Provinsi Sumsel Ir Sarimuda MT kepada BE mengatakan sejak dimulainya pembangunan jalan khusus batubara oleh PT Serfo dari Lahat menuju Pelabuhan Tanjung Api-api, Pemprov Sumsel mengizinkan truk batubara melintasi ruas jalan provinsi dan jalan nasional. Akan tetapi dengan syarat Muatan Sumbu Terberat (MST) 8 ton. Artinya muatannya maksimal 8 ton. “Segala truk batubara gunakan mobil jenis Toyota Dyna dan Colt Diesel dengan beban muatan kita izinkan maksimal 8 ton. Pembangunan jalan Serfo selama satu tahun. Kita izinkan sampai pembangunan jalan Serfo selesai. Dan syukur Alhamdulillah kondisi jalan di daerah kami tak rusak,” terang Sarimuda. Jika lebih dari itu, tegasnya, pihaknya tak segan-segan mencabut izin operasional pengusaha angkutan batubara. Itu sudah menjadi komitmen Pemprov Sumsel dengan pengusaha tambang dan pengusaha angkutan. “Kita beri tanda stiker di truk-truk yang lintasi jalan provinsi dan nasional. Terbanyak angkutan tersebut dari Lahat yang berjarak 320 KM menuju Pelabuhan Tanjung Lago. Terletak di kawasan Pelabuhan Tanjung Api-api yang belum selesai dibangun,” terang mantan Kanwil PU Provinsi Bengkulu ini. Ditambahnya selain melintasi jalur darat, pengangkutan batubara di Sumsel juga dengan kereta api dan pelabuhan sungai. Daerah pertambangan batubara di Sumsel diantaranya di Lahat, Muara Enim, Muba, Empat Lawang, Musi Rawas. “Hampir setiap hari truk batubara melintas ruas jalan provinsi mencapai 500 unit. Dari Lahat ada lima perusahaan angkutan, hampir setiap perusahan memiliki 100 unit truk,” ujarnya. Pembangunan jalan khusus truk batubara tersebut oleh perusahaan swasta. Nanti PT Serfo yang mengambil retribusi dari angkutan batubara. “Saat ini sedang dalam pekerjaan, kita tinggal mengawasi saja,” ucap Sarimuda. Terkait penetapan ongkos angkutan, hak pengusaha angkutan dan tambang menyepakatinya. Dikatakannya, seperti PT Bukit Asam, pengangkutan batubara menggunakan kereta api, gunakan truk menuju Pelabuhan Tarahan Lampung dan ke Kertapati gunakan kapal tongkang. Sementara itu Kabid Pertambangan dan Geologi Dinas ESDM Provinsi Sumsel Ir HM Tabrani Moehsin MM menjelaskan, tarif angkutan truk batu bara disini Rp 750 per kilogram per kilometer. Dengan jarak Lahat Tanjung Api-api mencapai 320 Km. Rata-rata kandungan kalori batubara di Sumsel 5700-6000. Harganya mencapai 53 US. “Tarif itu dari muatan di tambang sampai dimuatkan di kapal tongkang. Jumlah kuasa pertambangan di Lahat saja ada 120 tambang. Total se Sumsel mencapai 200 kuasa pertambangan tersebar dibeberapa kabupaten. Paling banyak sehari itu truk batubara bisa memuat dua trip,” paparnya. Perusahaan tambang yang mengakut batubara melintasi ruas jalan provinsi berkelas jalan III. Seperti PT Batubara Lahat, PT Bumi Sekundang Muara Enim, PT Bara Alam Utama, PT Bumi Merapi Energi dan PT Muara Alam Sejahtera. “Royalti produksi untuk Pemprov saja tahun 2008 mencapai Rp 24 miliar,” tuturnya. Disisi lain Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin ST mempetanyakan kenapa di Provinsi Bengkulu tak bisa seperti di Sumsel. Padahal jarak angkutan hampir sama bahkan lebih jauh di Sumsel. Tetapi pengusaha tambang dan angkutan tak rugi dengan muatan batubara maksimal 8 ton. Sehingga jalan disana tak rusak. Ditambahkannya, dengan muatan maksimal 8 ton. Para pengusaha tambang disana tak rugi. Buktinya sampai kini mereka masih beroperasi. Tarif angkutan mereka lebih tinggi dari di Bengkulu. Menghidari kerugian angkutan, solusinya tarif angkutan dinaiki. Diiringi dengan pengurangan muatan untuk mengatasi kerusakan jalan. “Kok kenapa disini tak bisa seperti di Sumsel. Kita akan menerapkan kebijakan seperti yang diberlakukan di Sumsel. Pengusaha dan sopir mengangkut muatan 8 ton dengan gunakan mobil Toyota Dyna, mereka bisa hidup. Kenapa kita ngak bisa, kita harus berfikir jernih. Jalan kita pada rusak akibat muatan melebihi tonase. Jangan sampai mengabaikan kepentingan masyarakat,” tandas Agusrin.(641)

Sumber: http://www.bengkuluekspress.com/ver3/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&cid=8&artid=9892

1 comment: